Flash Message

Rabu, 28 Desember 2011

Pemerintah Keluarkan Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah mengeluarkan rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2011, guna mencapai target penurunan emisi sebesar 41 persen pada 2020.

"PP-nya telah ditandatangani pada 20 September 2011 guna mendorong gerakan penurunan emisi gas buang," kata Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Bappenas, Maruhum Batubara, pada forum grup diskusi tentang hemat energi, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Jumat (28/10).

Ia mengatakan, sesuai PP tersebut pemerintah pusat dan daerah, serta kementerian dan lembaga, mendapat tugas dalam rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca. PP tersebut merupakan upaya dan tekad pemerintah untuk memenuhi janji menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2020 sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.

Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) tersebut, meliputi bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, serta pengolahan limbah. PP itu juga memerintahkan gubernur untuk menyusun rencana aksi daerah penurunan gas rumah kaca (RAD-GRK) paling lambat 12 bulan setelah keluarnya PP tersebut. Rencana aksi itu kemudian diserahkan ke Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka Bappenas dan Mendagri.

Sedangkan menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan pelaksanaan RAN-GRK ke Menko Bidang Perekonomian. Menko diwajibkan melapor kepada Presiden mengenai pelaksanaan RAN-GRK paling sedikit satu tahun sekali.

Wakil dari Direktorat Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Maryam, mengatakan, pada Agustus pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi Air, yang menginstruksikan lembaga pemerintah pusat dan daerah melakukan langkah dan inovasi dalam penghematan energi dan air.

"Target Inpres tersebut adalah penghematan listrik sebesar 20 persen, penghematan BBM bersubsidi sebesar 10 persen, dan air 10 persen. Diharapkan dengan Inpres tersebut pegawai negeri menjadi pelopor penghematan energi dan air," katanya. Untuk itu, pemerintah juga membentuk tim nasional penghematan energi dan air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitors

Designed by Animart Powered by Blogger