Flash Message

Rabu, 28 Desember 2011

Kota besar sumbang 70% efek rumah kaca

70% emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim di dunia merupakan kontribusi kota-kota besar yang dihasilkan melalui asap pabrik, produksi, dan kendaraan; penggunaan sumber daya air dan energi yang berlebihan; hingga padatnya pemukiman di perkotaan

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di kota besar perlu dilakukan perencanaan tata guna lahan dan ruang terbuka hijau yang tepat.

“Itu (perencanaan tata kota) perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan guna meminimalisir perubahan iklim yang kini menjadi tantangan dalam pembangunan pada abad ke 21 ini,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Kementerian Pekerjaan Umum, tambahnya, telah berkomitmen mewujudkan pengembangan kota hijau salah satunya dengan memasukan aturan-aturan terkait tata cara pembangunan ramah lingkungan dan ruang terbuka dalam peraturan tentang pembangunan gedung dan rencana tata ruang dan tata kota

“Itu (aturan tentang bangunan ramah lingkungan) akan kita cantumkan dalam UU Bangunan Gedung dan akan dikirim ke daerah-daerah agar dalam membangun di kota mereka menggunakan refrensi dari aturan tersebut.”

Menurut Menteri, konsep pembangunan ramah lingkungan sangat penting diterapkan karena akan berujung pada penerapan green city yang mendukung gerakan pembangunan berkelanjutan guna mengatasi krisis perubahan iklim.

“Kita harus mampu membuat kota menjadi harmonis, bagaimana mendesain pemukiman perkotaan yang lebih baik, better city better life.”

Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum Agoes Widjanarko mengatakan Indonesia sebetulnya telah melaksanakan proses perencanaan perkotaan untuk mewujudkan green city. Hal tersebut tertuang dalam UU No 26 Tahun 207 tentang Penataan Ruang dimana setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30%.

Namun memang, tambahnya, untuk mewujudkan hal tersebut secara konsisten dibutuhkan kerja sama dan kontribusi dari masyarakat dan seluruh stake holder menanam pohon secara teratur sebagai resapan air. Selain itu juga tidak membuang sampah sembarangan sehingga permukiman perkotaan akan menjadi lebih nyaman dan layak huni.

Sebagai upaya untuk mendorong para pemangku kepentingan perkotaan untuk berkolaborasi mewujudkan kota hijau, Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU melakukan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Hal tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Tata Ruang 2011 yang akan diselenggaran pada September hingga November.

Dalam program itu, 50 kabupaten/kota akan mendeklarasikan keikutsertaannya dalam menyusun local action plan yang akan dilanjutkan dengan komitmen bersama dalam menggarap Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) yang baik demi mewujudkan kota hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Visitors

Designed by Animart Powered by Blogger